INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 1/G/2026/PTTUN.PLG | Frima Fitrian Putra | Walikota Palembang | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 13 Jan. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Kepegawaian | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 1/G/2026/PTTUN.PLG | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 13 Jan. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
| Gugatan | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal dan tidak sah :
Keputusan Ketua Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara Nomor 133./KPTS/BPASN/2025 tanggal 29 Oktober 2025 Tentang Penguatan Keputusan Wali Kota Palembang Nomor 880/038/BKPSDM-II/2025 Tentang Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri Sebagai Pegawai Negeri Sipil Atas Nama Frima Fitrian Putra, S.Kom, M.M NIP. 198506192010011007;
3. Menyatakan batal Keputusan WaliKota Palembang Nomor : 880/038/BKPSDM-II/2025 tanggal 29 Agustus 2025 Tentang Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri Sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama Frima Fitrian, S.Kom.,MM. NIP 198506192010011007;
4. Memerintahkan Tergugat I untuk mencabut Keputusan Wali Kota Palembang Nomor : 880/038/BKPSDM-II/2025 tanggal 29 Agustus 2025 Tentang Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri Sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama Frima Fitrian, S.Kom., MM. NIP 198506192010011007;
5. Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk merehabilitasi seluruh hak Penggugat sebagai ASN dilingkungan Pemerintah Kecamatan Plaju Kota Palembang;
6. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini. |
||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
