| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 6/G/PILKADA/2024/PT.TUN.PLG | 1.ADI ERLANSYAH 2.HISBULLAH HUDA |
KOMISI PEMILIHAN UMUM KAB PRINGSEWU | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 18 Des. 2024 | ||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Kepala Daerah | ||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 6/G/PILKADA/2024/PT.TUN.PLG | ||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 16 Des. 2024 | ||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||||||||||
| Gugatan | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Batal Keputusan KPU Kabupaten Pringsewu Nomor 736 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pringsewu Tahun 2024 bertanggal 22 September 2024; 3. Menyatakan Batal Keputusan Bawaslu Kabupaten Pringsewu Nomor 381/PP.00.02/K.LA-13/12/2024 Perihal : Pemberitahuan Status Laporan. dinyatakan TIDAK TERBUKTI Oleh Bawaslu Kabupaten Pringsewu; 4. Memerintahkan Tergugat Menerbitkan Keputusan KPU Kabupaten Pringsewu yang memenuhi Syarat untuk ditetapkan sebagai peserta yang benar menurut Penggugat, adalah sebagai berikut: Tabel 2
5. Menghukum Tergugat Untuk Membayar Biyaya Perkara Atau Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
