Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/G/PILKADA/2024/PT.TUN.PLG 1.ADI ERLANSYAH
2.HISBULLAH HUDA
KOMISI PEMILIHAN UMUM KAB PRINGSEWU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Kepala Daerah
Nomor Perkara 6/G/PILKADA/2024/PT.TUN.PLG
Tanggal Surat Senin, 16 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ADI ERLANSYAH
2HISBULLAH HUDA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mona Tiara Putri, S.H., M.H.ADI ERLANSYAH
2Mona Tiara Putri, S.H., M.H.HISBULLAH HUDA
Tergugat
NoNama
1KOMISI PEMILIHAN UMUM KAB PRINGSEWU
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Chandra Muliawan, S.H., M.H.KOMISI PEMILIHAN UMUM KAB PRINGSEWU
2Kodri Ubaidillah, S.H.KOMISI PEMILIHAN UMUM KAB PRINGSEWU
3Mohammad Prabunatagama, S.H.KOMISI PEMILIHAN UMUM KAB PRINGSEWU
4Rian Rizky Dermawan, S.H.KOMISI PEMILIHAN UMUM KAB PRINGSEWU
5Fitri Rohmadhanita, S.H., M.H.KOMISI PEMILIHAN UMUM KAB PRINGSEWU
Gugatan

    1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Batal Keputusan KPU Kabupaten Pringsewu Nomor 736 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pringsewu Tahun 2024 bertanggal 22 September 2024;

3. Menyatakan Batal Keputusan Bawaslu Kabupaten Pringsewu Nomor 381/PP.00.02/K.LA-13/12/2024 Perihal : Pemberitahuan Status Laporan. dinyatakan TIDAK TERBUKTI Oleh Bawaslu Kabupaten Pringsewu;

4. Memerintahkan Tergugat Menerbitkan Keputusan KPU Kabupaten Pringsewu yang memenuhi Syarat untuk ditetapkan sebagai peserta yang benar menurut Penggugat, adalah sebagai berikut:

Tabel 2

No

Nama Pasangan Calon

Partai Politik

Menurut Penggugat

1.

Adi Erlansyah, S.E.,M.M. dan Hisbullah Huda, S.H.,M.M.

  1. Partai Amanat Nasional
  2. Partai Demokrat

Sah

2.

Hj. Ririn Kuswantari, S.Sos,M.H. dan Wiryawan Sadad M, S.T.P.,M.M.

  1. Partai Golongan Karya
  2. Partai Nasdem
  3. Partai Perindo
  4. Partai Persatuan Pembangunan
  5. Partai Solidaritas Indonesia

Tidak Sah

3.

Dr. Fauzi dan Laras Tri Handayani, S.I.Kom

  1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
  2. Partai Kebangkitan Bangsa

Tidak Sah

4

Riyanto Pamungkas dan Umi Laila, S.Ag.

  1. Partai Gerakan Indoneisa Raya
  2. Partai Keadilan Sejahtera

Tidak Sah

 

5. Menghukum Tergugat Untuk Membayar Biyaya Perkara

Atau

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak