Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/G/2025/PTTUN.PLG TRI NURMA DEWI BUPATI KEPAHIANG Putusan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Kepegawaian
Nomor Perkara 3/G/2025/PTTUN.PLG
Tanggal Surat Jumat, 11 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TRI NURMA DEWI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sopian Saidi Siregar, SH., M.KnTRI NURMA DEWI
2Andri Hartoni, S.HTRI NURMA DEWI
3Siti Aisyah Neni, S.H.TRI NURMA DEWI
4Hasrul, S.H.TRI NURMA DEWI
5Ardemy Juanda CH., S.H., M.SiTRI NURMA DEWI
Tergugat
NoNama
1BUPATI KEPAHIANG
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. Hartono, S.Pd., S.H., M.Pd., M,HBUPATI KEPAHIANG
2Irwan Sayuti, S.H., M.H.BUPATI KEPAHIANG
3Ari Afrianto, S.H., M.H.BUPATI KEPAHIANG
4Armadan Widodi, S.H., M.H.BUPATI KEPAHIANG
5Jastra Ningrat, S.H., M.H.BUPATI KEPAHIANG
Gugatan
PETITUM
A. Dalam Penundaan
1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Penggugat terhadap Surat Keputusan Bupati Kepahiang Nomor: 100.3.3.2/96/BKDPSDM/2025 Tentang Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri Sebagai Pegawai Negeri Sipil Tanggal 17 Maret 2025 sampai ada Putusan yang Berkekuatan hukum tetap;
2. Mewajibkan Tergugat untuk menunda Surat Keputusan Bupati Kepahiang Nomor: 100.3.3.2/96/BKDPSDM/2025 Tentang Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri Sebagai Pegawai Negeri Sipil Tanggal 17 Maret 2025 sampai ada Putusan yang Berkekuatan hukum tetap. 
 
B. Dalam Pokok Perkara
1. Mengabulkan Gugatan Pengugat untuk seluruhnya; 
2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Bupati Kepahiang Nomor: 100.3.3.2/96/BKDPSDM/2025 Tentang Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri Sebagai Pegawai Negeri Sipil Tanggal 17 Maret 2025;
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Bupati Kepahiang Nomor: 100.3.3.2/96/BKDPSDM/2025 Tentang Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri Sebagai Pegawai Negeri Sipil Tanggal 17 Maret 2025; 
4. Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi jabatan Penggugat dengan cara mengembalikan jabatan Penggugat ke jabatan semula atau dalam jabatan yang setara;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak