INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 3/G/2025/PTTUN.PLG | TRI NURMA DEWI | BUPATI KEPAHIANG | Putusan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 11 Jul. 2025 | ||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Kepegawaian | ||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 3/G/2025/PTTUN.PLG | ||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 11 Jul. 2025 | ||||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||||||||
| Gugatan | PETITUM
A. Dalam Penundaan
1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Penggugat terhadap Surat Keputusan Bupati Kepahiang Nomor: 100.3.3.2/96/BKDPSDM/2025 Tentang Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri Sebagai Pegawai Negeri Sipil Tanggal 17 Maret 2025 sampai ada Putusan yang Berkekuatan hukum tetap;
2. Mewajibkan Tergugat untuk menunda Surat Keputusan Bupati Kepahiang Nomor: 100.3.3.2/96/BKDPSDM/2025 Tentang Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri Sebagai Pegawai Negeri Sipil Tanggal 17 Maret 2025 sampai ada Putusan yang Berkekuatan hukum tetap.
B. Dalam Pokok Perkara
1. Mengabulkan Gugatan Pengugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Bupati Kepahiang Nomor: 100.3.3.2/96/BKDPSDM/2025 Tentang Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri Sebagai Pegawai Negeri Sipil Tanggal 17 Maret 2025;
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Bupati Kepahiang Nomor: 100.3.3.2/96/BKDPSDM/2025 Tentang Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri Sebagai Pegawai Negeri Sipil Tanggal 17 Maret 2025;
4. Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi jabatan Penggugat dengan cara mengembalikan jabatan Penggugat ke jabatan semula atau dalam jabatan yang setara;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini. |
||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
