INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 3/G/PILKADA/2024/PT.TUN.PLG | 1.H. Reskan Effendi, SE 2.FAIZAL MARDIANTO, S.H |
KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BENGKULU SELATAN | Pemberitahuan Putus Kasasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 08 Okt. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Kepala Daerah | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 3/G/PILKADA/2024/PT.TUN.PLG | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Minggu, 06 Okt. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Gugatan | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Untuk Seluruhnya;
2. Menyatakan Pemohon telah memenuhi syarat sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan 2024-2029;
3. Menyatakan Pemohon sebagai peserta pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan 2024-2029;
4. Membatalkan:
a. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 545 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati 2024.
b. Berita Acara Nomor 235/PI.02.2-BA/1701/2/2024 Tahun 2024 tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan, tanggal 14 September 2024.
c. Lampiran Berita Acara Tentang Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan, tanggal 14 September 2024.
5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan untuk menerbitkan keputusan yang baru dengan menetapkan Pemohon sebagai Peserta Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan 2024-2029.
6. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk menjalankan putusan ini paling lambat 3 (tiga) kerja sejak putusan ini dibacakan:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
