Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/G/2026/PTTUN.PLG Frima Fitrian Putra Walikota Palembang Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Kepegawaian
Nomor Perkara 1/G/2026/PTTUN.PLG
Tanggal Surat Selasa, 13 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Frima Fitrian Putra
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rizal Syamsul, SH.,MHFrima Fitrian Putra
2Muhammad Firdaus, S.H., M.H.Frima Fitrian Putra
3Yuliana A, S.H.Frima Fitrian Putra
4Arif Rahman, S.H.Frima Fitrian Putra
5Depiyanti, S.H.Frima Fitrian Putra
6Koriah, S.H.I.Frima Fitrian Putra
7Mirantiny, S.H.Frima Fitrian Putra
8Robi Cahyadi, S.H.Frima Fitrian Putra
9Ainal Yakin, S.Sy., M.H.Frima Fitrian Putra
Tergugat
NoNama
1Walikota Palembang
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Anhar, S.H., M.H.Walikota Palembang
2Epran Yusniardi, S.H.Walikota Palembang
3Riyan Utami Santun, S.H.Walikota Palembang
Gugatan
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal dan tidak sah :
Keputusan Ketua Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara Nomor  133./KPTS/BPASN/2025 tanggal 29 Oktober 2025 Tentang Penguatan Keputusan Wali Kota Palembang Nomor 880/038/BKPSDM-II/2025 Tentang Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri Sebagai Pegawai Negeri Sipil Atas Nama Frima Fitrian Putra, S.Kom, M.M NIP. 198506192010011007;
3. Menyatakan batal Keputusan WaliKota Palembang Nomor : 880/038/BKPSDM-II/2025 tanggal 29 Agustus 2025 Tentang Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri Sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama Frima Fitrian, S.Kom.,MM. NIP 198506192010011007;
4. Memerintahkan Tergugat I untuk mencabut Keputusan Wali Kota Palembang Nomor : 880/038/BKPSDM-II/2025 tanggal 29 Agustus 2025 Tentang Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri Sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama Frima Fitrian, S.Kom., MM. NIP 198506192010011007;
5. Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk merehabilitasi seluruh hak Penggugat sebagai ASN dilingkungan Pemerintah Kecamatan Plaju Kota Palembang; 
6. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak