Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/G/2024/PT.TUN.PLG Ir. Endang Abdul Naser Bupati Sarolangun Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Kepegawaian
Nomor Perkara 2/G/2024/PT.TUN.PLG
Tanggal Surat Senin, 19 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ir. Endang Abdul Naser
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD SYAHLAN SAMOSIR, S.H., M.H.Ir. Endang Abdul Naser
2SONDANG MUTIARA SILALAHI, S.H.Ir. Endang Abdul Naser
3DHESFIA AUROZA, S.H.Ir. Endang Abdul Naser
4FIFIAN ELSA MARINA, S.H.Ir. Endang Abdul Naser
5AHMAD FAJRI, S.H., M.H.Ir. Endang Abdul Naser
6DUWI ARYADI, S.H., M.H.Ir. Endang Abdul Naser
7ELVINA UTARI, S.H.Ir. Endang Abdul Naser
8DITA WAHYUNI, S.H., M.H.Ir. Endang Abdul Naser
9DZAKA WALI EL RAMADHAN, S.H.Ir. Endang Abdul Naser
10FEBY SRI HENTI, S.H.Ir. Endang Abdul Naser
Tergugat
NoNama
1Bupati Sarolangun
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1SURATNO, S.H.Bupati Sarolangun
2Drs. H. Arief Ampera, M.E.Bupati Sarolangun
3Linda Novita Herawati, S.H., M.H.Bupati Sarolangun
4Kaprawi, S.H.IBupati Sarolangun
5Mulya Malik, S.H., M.M.Bupati Sarolangun
Gugatan
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Membatalkan Keputusan Tergugat yaitu Surat Keputusan Bupati Sarolangun Nomor 140 / BKPSDM / 2024 Tanggal 20 Mei 2024 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai PegawaI Negeri Sipil Karena menjadi Anggota Dan / Atau Pengurus Partai Politik yang ada hubungannya dengan atas nama Ir. Endang Abdul Naser  NIP. 196310101992031007.
  3. Membatalkan Keputusan Tergugat yaitu Surat Keputusan Bupati Sarolangun Nomor 129/BKPSDM/2024 Tentang Pembatalan Pemberian Kenaikan Pangkat Pengabdian Pemberhentian Dan Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil Yang Mencapai Batas Usia Pensiun tanggal 02 Mei 2024.
  4. Memberlakukan Kembali Surat Keputusan Bupati Sarolangun Nomor 00006/21503/AZ/03/2023 Tertanggal 08 Mei 2023 Tentang Pemberian Kenaikan Pangkat Pengabdian dan Pemberhentian Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan Hak Pensiun Kepada Ir. Endang Abdul Naser NIP. 196310101992031007 Pangkat Pembina Utama Madya Golongan Ruang IV/d atau Menerbitkan Surat Keputusan yang baru sesuai dengan Peraturan Perundang – undangan berlaku.
  5. Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi harkat, martabat dan kedudukan Penggugat sebagai pensiunan Pegawai Negeri Sipil dalam kedudukan semula.
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang pensiun Penggugat terhitung sejak bulan November 2023 sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap sebesar Rp. 4.165.600,- (empat juta seratus enam puluh lima ribu enam ratus rupiah) setiap bulannya secara tunai dan sekaligus.
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila lalai melaksanakan isi putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap.
  8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya kasasi atau upaya hukum lainnya.
  9. Membebankan biaya perkara sesuai hukum yang berlaku.

Dan Atau :

  • Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak