INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 4/G/2025/PT.TUN.PLG | Nurmansyah | Bupati tulang bawang barat | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 14 Agu. 2025 | |||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Kepegawaian | |||||||||||||||
| Nomor Perkara | 4/G/2025/PT.TUN.PLG | |||||||||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 12 Agu. 2025 | |||||||||||||||
| Nomor Surat | - | |||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||
| Gugatan | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum
3. Menyatakan tidak sah dan batal SURAT KEPUTUSAN BUPATI TULANG BAWANG BARATÂ NOMOR : 100.3.3.2/43/III.03/HK/2025 TANGGAL 31 JANUARI 2025 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil Kepada Nurmansyah,S.E.,M.M
4. Memerintahkan Tergugat mencabut SURAT KEPUTUSAN BUPATI TULANG BAWANG BARATÂ NOMOR : 100.3.3.2/43/III.03/HK/2025 TANGGAL 31 JANUARI 2025 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil Kepada Nurmansyah,S.E.,M.M
5. Memberhentikan Penggugat sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan hormat oleh sebab pensiun terhitung sejak tanggal 1 Agustus 2024.
6. Mengembalikan semua hak dan martabat Penggugat sebagai Pensiuanan Pegawai Negeri Sipil.
7. Memerintahkan Tergugat untuk menerbitkan Surat Keputusan Pemberhentian dengan hormat terhadap Penggugat oleh sebab pensiun terhitung sejak tanggal 1 Agustus 2024.
8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. |
|||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
