Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/G/2025/PT.TUN.PLG Nurmansyah Bupati tulang bawang barat Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Kepegawaian
Nomor Perkara 4/G/2025/PT.TUN.PLG
Tanggal Surat Selasa, 12 Agu. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Nurmansyah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hanif Hadinofa, S.H.Nurmansyah
2Agusman Candra Jaya, S.H., M.H.Nurmansyah
Tergugat
NoNama
1Bupati tulang bawang barat
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Debi Oktarian, S.H.Bupati tulang bawang barat
2Dendi Satria Febrialdi, S.H.Bupati tulang bawang barat
3Budi Sugiyanto, S.H., M.H.Bupati tulang bawang barat
4Made Ita Pirliyanti, S.H., M.M.Bupati tulang bawang barat
Gugatan
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum
3. Menyatakan tidak sah dan batal SURAT KEPUTUSAN BUPATI TULANG BAWANG BARAT  NOMOR : 100.3.3.2/43/III.03/HK/2025 TANGGAL 31 JANUARI 2025 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil Kepada Nurmansyah,S.E.,M.M
4. Memerintahkan Tergugat mencabut SURAT KEPUTUSAN BUPATI TULANG BAWANG BARAT  NOMOR : 100.3.3.2/43/III.03/HK/2025 TANGGAL 31 JANUARI 2025 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil Kepada Nurmansyah,S.E.,M.M
5. Memberhentikan Penggugat sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan hormat oleh sebab pensiun terhitung sejak tanggal 1 Agustus 2024.
6. Mengembalikan semua hak dan martabat Penggugat sebagai Pensiuanan Pegawai Negeri Sipil.
7. Memerintahkan Tergugat untuk menerbitkan Surat Keputusan Pemberhentian dengan hormat terhadap Penggugat oleh sebab pensiun terhitung sejak tanggal 1 Agustus 2024.
8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak