Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/G/2024/PT.TUN.PLG YULPAN RAMADHONA bupati bangka barat Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Kepegawaian
Nomor Perkara 1/G/2024/PT.TUN.PLG
Tanggal Surat Rabu, 14 Agu. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1YULPAN RAMADHONA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Agustinus Hermansyah, S.HYulpan Ramadhona,A.Md
Tergugat
NoNama
1bupati bangka barat
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Hendra Jaya, S.Hbupati bangka barat
2Muhammad Indra Fajri,S.Hbupati bangka barat
3Ferdy Agustian, S.H.bupati bangka barat
4Destineni Anggraini, S.Hbupati bangka barat
Gugatan
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal dan tidak sah:
    1. Surat Keputusan BPASN perihal banding administratif atas nama Penggugat;
  3. Menyatakan batal Keputusan Bupati Bangka Barat Nomor 188.45/178/BKPSDMD/2021 tanggal 30 Juni 2021 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berat Berupa Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri Sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama Yulpan Ramadhona A.Md. NIP. 198107072015021001;
  4. Memerintahkan kepada Tergugat II untuk menerima keputusan banding administratif atas nama Penggugat;
  5. Memerintahkan Tergugat I untuk mencabut Keputusan Bupati Bangka Barat Nomor 188.45/178/BKPSDMD/2021 tanggal 30 Juni 2021 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berat Berupa Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri Sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama Yulpan Ramadhona A.Md. NIP. 198107072015021001;
  6. Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk merehabilitasi seluruh hak penggugat sebagai ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Barat setelah dokter penguji kesehatan PNS menyatakan Penggugat layak untuk bekerja kembali;
  7. Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk mengusulkan pemeriksaan dokter penguji kesehatan kepada Penggugat;
  8. Menyatakan biaya perkara dibebankan kepada Negara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak